Hukum Shalat Jamak, Tata Cara dan Niatnya
Shalat merupakan tiang agama yang nantinya menjadi amalan pertama kali yang dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat. Tentu saja hukum shalat adalah wajib sehingga tidak boleh dilewatkan untuk alasan apapun. Tapi di kondisi tertentu Allah memberikan keringanan dengan adanya hukum shalat jamak.
Ada beberapa keadaan di mana seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban shalat secara tertib dalam lima waktu. Bagi mereka yang terkendala dapat melaksanakan shalat jamak dengan syarat dan tata cara yang sudah diatur oleh Islam. Shalat jamak terdiri dari dua yakni shalat jamak taqdim dan shalat jamak takhir.
Baca Juga: Tips Memilih Mukena Travelling, Ibadah di Mana Saja!
Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak adalah shalat dengan mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat merupakan bentuk kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan dengan alasan apapun. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya shalat jamak karena beberapa kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat tertib lima waktu.
Misalnya sedang berada dalam perjalanan jauh maka dapat melaksanakan shalat jamak. Hukum melaksanakan menjamak shalat bagi seorang musafir adalah mubah. Dalam hal ini menjamak shalat diperbolehkan jika memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Aturan Shalat Jamak
Shalat jamak menjadi salah suatu keringanan atau kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Umar berikut ini:
“Dari Anas RA, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Sebagaimana hadits di atas, terdapat aturan tersendiri dalam menjalankan shalat jamak. Di mana shalat fardhu yang boleh dijamak adalah shalat zuhur dijamak dengan ‘ashar dan shalat maghrib dijamak dengan ‘isya. Sementara untuk shalat subuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan harus tetap dilaksanakan di waktunya sendiri, sekalipun sedang berada di dalam kendaraan.
Shalat jamak harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan Allah SWT. Tidak diperbolehkan menjamak shalat ‘ashar dengan ‘isya ataupun maghrib. Dalam hal ini penting untuk mengetahui aturan-aturan sebelum melaksanakan shalat jamak agar shalat yang dilaksanakan diterima oleh Allah SWT.
Hukum menjamak shalat adalah mubah yang artinya diperbolehkan melakukan bagi orang-orang yang memenuhi syarat berikut ini:
- Musafir atau yang sedang dalam perjalanan dengan minimal jarak 81 km menurut sebagian besar mazhab
- Berada dalam kondisi berbahaya sehingga menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran, misalnya saat sedang perang, hujan lebat, angin topan, dan bencana alam lainnya
- Saat sedang menjalankan haji di Arafah dan Muzdalifah
- Berada di kondisi sakit atau uzur tertentu, misalnya ibu yang tengah menyusui anak sehingga sulit membersihkan diri ataupun pakaiannya dari najis yang dikeluarkan anak setiap masuk waktu shalat
- Sedang berada di kondisi atau keperluan (hajat) yang sangat mendesak dan apabila tidak dilaksanakan membuat keadaan menjadi lebih buruk.
Tata Cara Shalat Jamak
Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Untuk penjelasan lebih lengkapnya simak di sini.
1. Jamak Taqdim
Shalat jamak taqdim diartikan sebagai cara mengerjakan shalat fardhu di waktu shalat fardhu pertama. Misalnya saja seperti mengerjakan shalat zuhur dan ashar digabung dan dikerjakan pada waktu zuhur. Selain itu bisa juga mengerjakan shalat maghrib dan isya di waktu maghrib.
2. Jamak Takhir
Jika jamak taqdim dikerjakan di awal waktu shalat maka jamak takhir ini kebalikannya. Jamak takhir adalah cara mengerjakan shalat jamak dengan menggabungkan dua shalat fardhu untuk dilakukan di waktu shalat fardhu kedua. Misalnya, shalat zuhur dan ashar dilaksanakan di waktu ashar. Selain itu, shalat maghrib dan isya dilaksanakan di waktu isya.
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir
Berikut tata cara melaksanakan shalat jamak taqdim dan takhir.
- Niat, bacaannya disesuaikan dengan shalat yang dikerjakan.
- Bersegera atau muwalah.
- Di antara dua shalat yang dijamak harus langsung dilanjut, artinya tidak ada pemisah untuk melaksanakan shalat sunnah.
- Masih berada di perjalanan atau berstatus sebagai musafir, artinya belum sampai tujuan. Misalnya saat sedang takbiratul ihram sampai shalat kedua masih dalam waktu syarat sah shalat jamak.
- Tertib.
- Melakukan shalat sesuai aturan. Misalnya jika melaksanakan jamak taqdim maka mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat dahulu baru 2 rakaat isya.
Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim Zuhur dan Ashar
1. Niat shalat zuhur
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al Ashri adaan lillaahi ta’aala”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, fardhu karena Allah Ta’ala“.
2. Niat shalat ashar
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Ashri arba’a raka’atin majmuu’an ma’al dzuhri ada’an lillahi ta’ala“.
Artinya: “Aku berniat shalat ashar empat rakaat dijama’ dengan Dhuhur, fardhu karena Allah Ta’ala“.
Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya
1. Niat shalat maghrib
Lafal latin: “Ushollii fardhol maghribi thalaatha raka’atin majmuu’an ma’al ‘isya’i jam’a taqdimi adaa-an lillahi ta’aalaa”.
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isya, dengan jama’ taqdim, fardu karena Allah Ta’ala“.
2. Niat shalat isya
Setelah shalat maghrib dilanjutkan dengan shalat isya dengan membaca niat berikut ini:
Lafal latin: “Ushollii fardlol ‘isyaa’i arba’a raka’atin majmu’ah ma’al maghribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa”.
Artinya: “Aku berniat sholat isya empat rakaat dijamak dengan maghrib, dengan jama’ taqdim, fardhu karena Allah Ta’ala“.
Bacaan Niat Shalat Jamak Takhir Zuhur dan Ashar
1. Niat shalat zuhur
Tulisan latin: “Usholli fardhazh Zhuhri arba’a raka’atin majmuu’an ma’al Ashri adaa’an lillaahi ta’aala”.
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, Fardu karena Allah Ta’aala”.
2. Niat shalat ashar
Lafal latin: “Ushollii fardhol ‘ashri arba’a roka’aatin majmuu’an ma’azh Zhuhri ada’an lillahi ta’aalaa”.
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan Dhuhur lillahi ta’ala”.
Bacaan Niat Shalat Jamak Takhir Maghrib dan Isya
1. Niat shalat maghrib
Lafal latin: “Usholli fardhol Maghribi thalatah raka’atin majmuu’an ma’al isya’i jam’a ya-kirimin adaa-an lillaahi ta’aalaa”.
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jama’ takhir fardhu karena Allah Ta’ala”.
2. Niat shalat isya
Lafal latin: “Ushalli fardhazh ‘isya’i arba’a raka’atin majmuu’an ma’al Maghribi jama ta-kharimin adaa-an lillahi ta’ala”.
Artinya: “Aku berniat shalat isya’ 4 rakaat yang dijama’ dengan Maghrib, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Baca Juga: Model Gamis Terbaru Tahun Ini, Simple & Elegan!
Demikian ulasan mengenai hukum shalat jamak, tata cara, dan niatnya. Ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan maka dari itu tidak dapat ditinggalkan dengan alasan apapun. Bahkan saat melakukan perjalanan, ibadah shalat tetap menjadi yang utama.
Mukena traveling dari L.tru adalah mukena yang begitu praktis dan sangat direkomendasikan untuk dibawa saat perjalanan. Pastikan truFriends dapat beribadah dengan sempurna di manapun dengan mukena dari L.tru. Segera miliki sekarang!
Tuliskan Komentar