#trulyComfort for Hajj & Umra
Home » Blog » Pengertian Nadzar, Hukum dan Berbagai Macamnya Dalam Islam

Pengertian Nadzar, Hukum dan Berbagai Macamnya Dalam Islam

Nadzar artinya mewajibkan suatu individu untuk melakukan sesuatu. Apabila seseorang berucap nadzar maka ia telah mewajibkan suatu hal yang sebelumnya tidak wajib. Ini artinya, orang yang bernadzar harus memenuhi nadzar tersebut.  

Orang yang bernadzar wajib untuk melakukan nadzarnya. Jika tidak, maka ada denda atau kafarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa sebenarnya nadzar itu? Bagaimana syarat sah terjadinya nadzar? Apa saja macam-macamnya? Yuk, truFriends baca artikel berikut ini untuk tahun jawaban lengkapnya. 

Baca Juga: Shalat Arbain di Masjid Nabawi dalam Ibadah Haji

Pengertian Nadzar

Secara etimologis, Nadzar adalah berjanji akan melakukan seusatu yang baik atau buruk. Sementara itu, Nadzar dalam pengertian syara’ atau istilah agama adalah menyanggupi untuk melakukan hal ibadah yang bukan merupakan hal wajib.

Menurut NU Online, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dalam hukum Islam sebagai perbuatan sunnah atau fardhu kifayah. Contohnya adalah bernazar untuk bersedekah kepada fakir miskir atau melaksanakan shalat malam, dengan begitu

Syarat Sah Nadzar

Menurut Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah Edisi Revisi yang ditulis oleh Gus Arfin, ada beberapa syarat sah nadzar, yakni:

  1. Diucapkan dengan kata-kata, niat tidak cukup.
  2. Nadzar sah dengan perkataan walaupun tanpa niat
  3. Berakal 
  4. Beragama Islam
  5. Perkara yang bukan bersifat ibadah seperti maksiat atau mubah tidak sah nadzarnya
  6. Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar
  7. Bukan perkara fardu atau wajib

Hukum Nadzar

Masih menurut Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah Edisi Revisi dari Gus Arifin, Hukum bernadzar adalah wajib untuk dipenuhi, namun disarankan untuk dihindari. 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Artinya: “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Hukum nadzar dapat berubah menjadi makruh hanya karena keluar dari orang bakhil/pelit, hal tersebut diterangkan dalam hadis:

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذؒرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Artinya: “Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)

Macam-macam Nadzar

Ada dua macam nadzar yang ditinjau dari isi kandungannya, yaitu:

1. Nadzar Lajaj

Nadzar yang satu ini bernadzar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Contohnya: “Esok saya tidak akan pergi keluar.”

2. Nadzar Mujazat

Nadzar ini memiliki arti janji pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu. Nadzar yang satu ini memiliki dua macam, diantaranya:

Nadzar tabarrur atau nadzar muthlaq adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa dikaitkan dengan sesuatu. Contohnya: “Saya akan melakukan shalat malam besok.”

Nadzar muqayyad atau nadzar mualaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Contohnya: “Apabila saya bisa mengumpulkan tabungan ini hingga target tercapai, saya akan berangkat ibadah umrah.”

Kafarat atau Denda Apabila Tidak Menunaikan Nadzar

Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang yang telah bernadzar tidak melakukan nadzarnya? Maka merkea harus melakukan pembayaran tebusan sumpah atau kafaratul yamin.

Tebusan sumpah telah diatur dalam QS. Al-Ma’idah Ayat 89, yang berbunyi:

ا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah Ayat 89)

Dari atas, maka dapat diketahui urutan tebusan sumpah adalah sebagai berikut:

  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh ornag miskin, atau
  3. Memerdekakan satu orang budak.
  4. Apabila urutan di atas tidak mampu untuk dilakukan, maka dapat menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Baca Juga: Pengertian Hadyu, Syarat dan Macam-Macamnya

truFriends, itulah informasi lengkap mengenai Nadzar dalam Islam. truFriends sekarang mengetahui bahwa nadzar hanya boleh diucapkan untuk perbuatan atau ibadah sunah saja, seperti ibadah umrah.

Apabila truFriends akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci, jangan lupa untuk membawa dan mengenakan baju ihram wanita dari L.tru yang nyaman dengan desain yang elegan. truFriends bisa pilih set paket tunik dengan celana atau gamis.

Selengkapnya, dapatkan Bless Series L.tru sekarang juga di website L.tru. Dapatkan berbagai penawaran menarik di setiap pembelian pada website L.tru!

Tuliskan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

×

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko

L.tru Official

Selamat datang di Toko Kami. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu