#trulyComfort for Hajj & Umra
Home » Blog » Inilah Perbedaan dari Miqat Zamani dan Miqat Makani

Inilah Perbedaan dari Miqat Zamani dan Miqat Makani

Miqat Zamani dan Miqat Makani adalah dua istilah penting yang terkait dengan ibadah haji. Miqat Zamani mengacu pada waktu atau momen tertentu yang ditentukan untuk memasuki keadaan ihram. Miqat Zamani didasarkan pada jadwal ibadah haji, seperti waktu dan tanggal yang telah ditentukan, yang menjadi acuan untuk memulai ibadah haji dengan memasuki ihram.

Sementara itu, Miqat Makani merujuk pada lokasi geografis atau tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai titik awal bagi jamaah haji untuk memasuki keadaan ihram, yaitu kondisi khusus yang membatasi beberapa aktivitas dan mengharuskan jamaah haji mematuhi aturan tertentu.

Berikut ini  informasi yang lebih mendalam mengenai Miqat Zamani dan Miqat Makani dan panduan praktis untuk memastikan truFriends siap menghadapi ibadah haji dengan keyakinan dan pengetahuan yang tepat. Mari bersama-sama menjelajahi perbedaan dan pentingnya kedua konsep ini dalam mempersiapkan perjalanan ibadah.

Pengertian Miqat Zamani dan Miqat Makani

Miqat sendiri secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat untuk berihram.

Sebelum masuk ke dalam perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani, truFriends harus mengenal pengertian dari keduanya, sesuai penjelasan syariat Islam pada umumnya. Miqat dibagi menjadi 2 jenis yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani.

Miqat Zamani adalah pelaksanaan ibadah haji atau ibadah umroh mencangkup tempat serta waktu. Miqat Makani batas dimulainya tempat, sedangkan Miqat Zamani adalah batas dimulainya waktu pelaksanaan.

Pengertian Miqat Zamani

Miqat zamani adalah beberapa bulan yang telah ditentukan di mana tidak boleh berihram kecuali dalam bulan-bulan tersebut.

Bulan-bulan haji adalah: Syawal, bulan Zulkaidah dan 10 malam dari bulan Zulhijjah.

Sebagaimana disebutkan dalam AlQur’an Surat Al-Baqarah ayat 197:

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,”

Jika seseorang berihram untuk haji pada bulan selain bulan-bulan tersebut, maka ihramnya menjadi ihram umrah, bukan ihram haji.

Pengertian Miqat Makani

Miqat Makani adalah tempat-tempat yang ditentukan untuk memulai niat melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah.

Rasulullah SAW telah menetapkan tempat-tempat miqat sebagaimana dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut:

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Bukhari & Muslim).

Jamaah yang hendak masuk kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, tidak diperkenankan melewati lokasi-lokasi miqat tersebut tanpa berihram. Apabila melewatinya tanpa berihram, wajib membayar dam (memotong seekor kambing).

Tata Cara Melakukan Miqat Zamani dan Miqat Makani

Tata cara melakukan Miqat Makani pada lokasi yang telah ditentukan cukup mudah, yaitu dengan cara :
  1. Wajib berpakaian Ihram.
  2. Melakukan sholat sunnah 2 rakaat pada lokasi Miqat yang sudah ditentukan.
  3. Mengucapkan niat, kemudian bertolak menuju Mekkah untuk melakukan Thawaf di Baitullah dan melaksanakan Sa’i.

Tata cara melakukan Miqat Zamani, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji,…”

Dan pada ayat berikut 197 dikatakan, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.”
Yang dimaksud dalam bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Berikut ini rincian pendapat Imam 4 madzhab mengenai bulan-bulan haji:
  • Syawal, Zulkaidah dan 10 hari dari bulan Zulhijjah yang pertama (siang hari raya Nahr/Idul Adha termasuk di dalamnya), ini merupakan pendapat yang dipilih oleh madzhab Malik dan Hanafi
  • Syawal, Zulkaidah, dan 10 malam hari dari Zulhijjah yang pertama, ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
  • Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah ini yang dipilih madzhab Hanbali.

Terdapat pendapat madzhab berbeda-beda mengenai orang yang berihram selain di bulan-bulan tersebut. Sesuai dengan keyakinan Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, hukumnya makruh, walaupun hajinya jadi (sah).

Namun bertolak belakang dari pendapat para Imam tersebut  menurut pendapat Syafi’i yang sahih, Ihramnya itu menjadi ihram umrah, bukan lagi Ihram haji atau ibadah hajinya tidak sah.

Jumlah keseluruhan waktu Miqat Zamani adalah 69 hari atau sekitar tiga bulan. Madzhab menilai jemaah haji yang melakukan Ihram lewat dari tanggal 10 Zulhijjah, maka tidak lagi sah untuk berhaji. Jatuhnya hanya melakukan umrah.

Lokasi Melakukan Miqat Makani

Berikut ini nama-nama tempat  Miqat Makani, yaitu antara lain :

  1. Bir Ali : Lokasi ini terletak 12 km dari kota Madinah, merupakan miqat yang datang atau berasal dari kota Madinah.
  2. Al-Juhfa : Lokasi yang terletak antara kota Mekkah dan kota Madinah berjarak sekitar 187 km dari kota Makkah, merupakan miqat bagi jamaah berasal dari kota Syam, Mesir, dan Maroko atau yang searah. Setelah hilang Al-Juhfah, miqat ini diganti dengan Rabigh yang berjarak 204 km dari Makkah.
  3. Yalamlam : Lokasi terletak pada bukit sebelah selatan, berjarak 54 km dari kota Mekkah. Jika kedatangan berasal dari Yaman dan Asia.
  4. Qarnul Manazil : Lokasi yang terletak pada bukit sebelah timur, berjarak 94 km dari kota Mekkah.
  5. Dzatu’ Irq : Lokasi yang terletak sebelah utara kota Mekkah, berjarak 94 km, berasal dari kota Iraq.
Adapun Miqat Makani bagi jamaah haji yang berasal dari indonesia sebagaimana menurut Kemenag, untuk gelombang haji pertama yang menuju Madinah terlebih dahulu, miqatnya akan dimulai dari Bi’r Ali (Dzulhulaifah). Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua yang langsung berangkat menuju Mekkah, miqatnya saat berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau Yalamlam. Awak pesawat akan menginformasikannya agar para jamaah haji dapat bersiap-siap untuk berihram. Pendapat dari Kemenag RI bahwa Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dapat juga dijadikan miqat bagi jamaah haji Indonesia.
Namun ada pendapat lain mengatakan jika sekiranya tidak sempat dilakukan di dalam pesawat, maka miqat untuk jamaah haji gelombang kedua tersebut dapat dilakukan di asrama haji embarkasi.
Jika sudah melakukan niat Ihram sebelum miqat maka jemaah haji wajib menjauhkan diri pada larangan Ihram yang telah diketahui. Pada dasarnya Miqat Makani merupakan sebagai pembukaan untuk melakukan ibadah haji.
Jika tidak melakukannya maka akan mendapatkan denda atau dam yaitu seekor kambing. Atau bisa melakukan 2 cara berikut :
  1. Kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi, tetapi sebelum melaksanakan salah satu kegiatan ibadah haji atau ibadah umrah.
  2. Mengambil miqat terdekat dengan tanah haram (minimal 2 marhalah = 89,04 km). Berniat ihram dari pondokannya atau sebelum sampai di miqat. Jamaah haji yang akan memulai Ihram dengan miqat Bi’r Ali dibolehkan berniat ihram dari kota Madinah
Itulah perbedaan dari Miqat Makani dan Miqat Zamani yang harus truFriends ketahui. Dengan memahaminya Insyaallah truFriends dapat menjalankan ibadah haji dan umrah dengan lancar.
truFriends tentunya juga memerlukan pakaian haji dan umrah yang  nyaman dan sejuk saat berada di suhu yang panas di Arab Saudi. Karena itu, L.tru punya Bless Series dengan bahan premium, desain elegan dan praktis dibawa kemana-mana.

Tingkatkan pengalaman ibadah haji truFriends dengan bless series yang sempurna dan elegan. Perbarui koleksi pakaian haji truFriends sekarang dengan pakaian haji yang elegan, fungsional, dan sesuai standar ihram untuk menjalani ibadah dengan penuh keyakinan.

Dari gamis, mukena, hingga aksesoris, L.tru menyediakan pilihan lengkap pakaian haji yang berkualitas tinggi. Jangan tinggalkan kesempatan untuk tampil sempurna dan merasa nyaman selama ibadah haji. Dapatkan sekarang juga di website L.tru! #StoryOfTanahSuci #NyamanBersamaLtru #Haji #Umrah

Tuliskan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

×

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko

L.tru Official

Selamat datang di Toko Kami. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu