Mengupas Tuntas Haji Qiran dan Tata Caranya!
Ibadah haji merupakan rukun Islam ke 5 yang wajib dilakukan namun dengan syarat apabila keuangan dalam kondisi mampu, jika tidak mampu tidak diwajibkan di lakukan oleh umat Muslim.
Ternyata macam-macam pelaksanaan ibadah haji dibagi menjadi 3, simak penjelasan singkat dibawah ini :
1. Haji Tamattu : Ibadah haji dengan cara melakukan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan haji, barulah melakukan ibadah haji.
3. Haji Qiran : Ibadah haji dilakukan ibadah haji secara bersamaan dengan ibadah umrah saat bulan haji.
truFriends, mari membahas mengenai haji Qiran lebih dekat agar pemahaman mengenai pelaksanaan ibadah haji lebih bertambah.
Haji Qiran salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan umat Muslim pada bulan haji. Haji Qiran dilakukan dengan cara menggabungkan ibadah haji dengan ibadah umrah dalam satu ibadah tanpa harus melepaskan ihram. Ihram tersendiri merupakan arti niat seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah secara bersamaan.
Proses dan pengertian haji Qiran singkatnya yaitu melakukan tawaf dan sa’i sebagaimana yang dianjurkan dalam ibadah umrah, lalu melanjutkan kegiatan ibadah haji tersebut dalam kondisi jemaah tidak melepaskan Ihram.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan tata cara pelaksanaan haji Qiran yang baik dan benar menurut syariat Islam , mari kita kenali syarat-syaratnya terlebih dahulu, truFriends!
Syarat haji Qiran yang perlu diketahui sebagai berikut :
1. Beragama Islam.
2.Baligh, berakal sehat dan merdeka (atau bukan golongan budak).
3. Mampu dalam kondisi keuangan.
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi maka beginilah tata cara melakukan haji Qiran, dikutip dalam Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin, MA, dkk:
Niatnya sebagai berikut:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً.
Labbaikallahumma hajjan wa umrotan
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk haji dan umroh.”
atau
وَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى.
Nawaitu hajja wa ‘umrota wa ahromtu bihimaa lillahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji dan umroh karena Allah.”
3. Melakukan Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
4. Setelah melakukan Sa’i tidak boleh Tahallul Awwal atau Tahallul Tsani.
5. Wukuf di Padang Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan melontarkan jumrah, dan lain-lain sama seperti dengan jenis haji lainnya.
6. Jemaah harus kembali ke Mekah untuk tawaf ifadah, yaitu tawaf yang diniatkan untuk haji dan umrah.
7. Jika belum melakukan Sa’i, dapat mengerjakan Sa’i untuk ibadah haji dan umrah di antara bukit Shafa dan Marwah.
8. Tahallul, yaitu mencukur rambut paling sedikit tiga helai.
9. Tawaf wada, bagi orang yang meninggalkan Mekah untuk pulang ke tanah air atau untuk ziarah ke Madinah.
Dalil melakukan haji qiran terdapat dalam hadis Imam Bukhari No: 1531
dalam kitab: HAJI, bab: Thawaf bagi orang yang melakukan haji qiran
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا دَخَلَ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَظَهْرُهُ فِي الدَّارِ فَقَالَ إِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَكُونَ الْعَامَ بَيْنَ النَّاسِ قِتَالٌ فَيَصُدُّوكَ عَنْ الْبَيْتِ فَلَوْ أَقَمْتَ فَقَالَ قَدْ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَإِنْ حِيلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ أَفْعَلُ كَمَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ } ثُمَّ قَالَ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ مَعَ عُمْرَتِي حَجًّا قَالَ ثُمَّ قَدِمَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar Radliallahu ‘Anhuma: Anaknya ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Umar masuk menemuinya sedang dia ketika itu sedang berada didalam rumah, berkata: “Aku tidak menjamin keamanan seandainya kamu berangkat pada tahun yang sedang terjadi peperangan diantara manusia ini”. Maka ‘Abdullah bin ‘Umar Radliallahu ‘Anhua berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah keluar untuk menunaikan ibadah ke Baitullah padahal saat itu tengah terjadi permusuhan antara Beliau dan Kaum Kafir Quraisy. Seandainya terjadi hari ini antara aku dengannya tentu aku akan tetap melakukannya seperti pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. (Selanjutnya dia membaca ayat); (“Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah”). Lalu dia berkata: “Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan haji atas diriku bersama dengan ‘umrahku ini”. Dia (Nafi’) berkata: “Kemudian dia mengunjungi Makkah lalu thawaf untuk keduanya (haji dan ‘umrah) dengan satu kali thawaf “.
Hadits Nasa’i No.2676 | Haji Qiran
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا يَقُولُ قَالَ لِي عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ تُوُفِّيَ قَبْلَ أَنْ يَنْهَى عَنْهَا وَقَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ الْقُرْآنُ بِتَحْرِيمِهِ
“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la Ash Shan’ani, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Humaid bin Hilal, ia berkata; saya pernah mendengar Mutharrif berkata; Imran bin Hushain berkata kepadaku; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menggabungkan antara haji dan umrah kemudian beliau meninggal sebelum melarangnya dan sebelum turun Al Qur’an tentang pengharamannya.”
Jemaah haji yang melakukan haji Qiran akan melakukan ibadah haji dan ibadah umrah secara bersamaan. Hal ini dilakukan dengan sekali niat sekaligus untuk haji dan umrah. Namun, haji Qiran harus membayar dam.
Pelaksanaannya dilakukan pada bulan-bulan haji. Harus melakukan tawaf, Sa’i, dan tahallul satu kali untuk melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Bagi yang memilih melakukan haji Qiran akan dikenakan denda atau dam berupa menyembelih seekor kambing.
Bagi mereka yang tidak mampu, jemaah harus menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya, 3 hari puasa dilakukan saat di Mekkah dan 7 hari puasa ketika sudah di Tanah Air. Jemaah juga disunnahkan melakukan tawaf Qudum ketika tiba di Mekkah.
Sebagaimana disebutkan dalam firmanNya: “Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa haji, dan tujuh hari apabila telah pulang kembali, itulah sepuluh hari penuh.” (QS. al-Baqarah (2): 196).
Setelah selesai melaksanakan haji Qiran, pada umumnya jemaah melakukan sebagai berikut :
- Setelah melakukah Ihram, melakukan mencukur rambut 3 helai.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian berjahit.
- Memakai parfum (wangi-wangian).
- Wajib membayar dam dengan memilih salah satu di antara menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin, masing-masing 3 sha’ (9,3 liter).
truFriends bisa dapatkan bless series dan kenyamanan maksimal dengan pilihan pakaian haji dan umrah kami yang eksklusif. Kami menawarkan berbagai pilihan pakaian seperti gamis, mukena, jubah, dan aksesoris yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan ibadah haji.
Setiap pakaian kami diproduksi dengan menggunakan bahan yang berkualitas tinggi, sehingga memberikan kenyamanan sepanjang perjalanan ibadah truFriends. Dapatkan sekarang juga di website L.tru! #StoryOfTanahSuci #NyamanBersamaLtru #Haji #Umrah
Tuliskan Komentar