#trulyComfort for Hajj & Umra
Home » Blog » Macam-Macam Dam Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Macam-Macam Dam Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Dam haji dapat diartikan sebagai sanksi atau denda yang diberikan kepada seseorang saat melakukan kesalahan di saat menunaikan ibadah haji ataupun umroh. Secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.

Ada berbagai jenis dam haji, ini disesuaikan dengan sebab yang dilakukan jamaah haji. Diantaranya meninggalkan ibadah dengan sengaja, melakukan larangan saat berihram, dan mengalami kendala saat menjalankan ibadah haji seperti sakit keras.

Tentu saja, dam atau denda yang diberikan akan berbeda, tergantung seberapa besar larangan yang dilanggar oleh jamaah tersebut. Maka dari itu, terdapat beberapa jenis dam yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Baca Juga: Deretan Syarat Wajib Haji yang Perlu Jemaah Jalankan

Jenis-jenis Dam Haji

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Sedangkan dam dalam artian syari’ah berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

Dam atau denda tidak hanya dapat dibayarkan dengan menyembelih hewan ternak, ada juga yang dapat dilakukan dengan memberi makan fakir miskin, bersedekah, hingga membayar fidyah dengan berpuasa. Setidaknya ada 4 kategori Dam Haji yaitu:

1. Tartib dan Taqdir

Denda yang dimaksud adalah dengan melakukan menyembelih hewan ternak seperti kambing. Namun, jika tidak jamaah tidak mampu maka bisa menggantinya dengan berpuasa sebanyak 10 hari. Pembagian 10 hari puasa bisa dilakukan dengan 3 hari puasa dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilaksanakan saat sudah berada di kampung halaman.

Namun, truFriends tidak perlu khawatir jika memiliki kondisi kesehatan tertentu dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. truFriends bisa menggantinya dengan membayar sebanyak 1 mud per hari. 1 mud setara dengan 675 gram. Lebih praktisnya, truFriends bisa menggantikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi perharinya.

Dam jenis ini dilaksanakan oleh jemaah haji yang telah melakukan pelanggaran ringan seperti:

  • Tidak melontar jumrah.
  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Mina dan Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.

2. Tartib dan Ta’dil

Merupakan jenis dam yang dibuat untuk para suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji ataupun sebelum seluruh rangkaian ibadah umrah selesai.

Berbeda dengan dam sebelumnya, denda ini dapat dibayar dengan menyembelih seekor unta. Namun jika tidak mampu, truFriends bisa menggantinya dengan seekor kerbau atau sapi dan dapat juga digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Jika masih terlalu berat, maka truFriends dapat menggantinya dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga unta. Dam atau denda harus segera dibayarkan setelah melakukan pelanggaran ini, jika tidak maka ibadah haji atau umrah akan dianggap tidak sah.

3. Takhyir dan Ta’dil

Jenis denda ini harus dibayar ketika jemaah umrah atau haji telah membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Suci setelah melakukan ihram. Denda ini juga berlaku bagi jamaah yang menebang atau mencabut pepohonan, kecuali jika sudah kering dan mati.

Denda jenis ini dapat dibayarkan dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Menyembelih binatang yang sebanding  dengan binatang buruan
  • Membagikan makanan ke fakir miskin yang sebanding dengan harga hewan buruan
  • Berpuasa

4. Takhyir dan Taqdir

Dam yang terakhir adalah denda yang dilakukan akibat mencabut, menggunting, dan membuat rambut dari anggota tubuh. Tidak hanya itu, denda ini juga berlaku bagi jamaah yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Semua larangan tersebut  dapat dibayar dengan melaksanakan salah satu dari dam berikut:

  • Menyembelih seekor kambing
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin
  • Berpuasa sebanyak 3 hari

Baca Juga: Ketahui Sejarah Jabal Nur dan Gua Hira

Itulah penjelasan mengenai Dam hingga tata cara membayar denda tersebut yang perlu trueFriends ketahui sebelum akhirnya menjalankan ibadah haji atau umroh nantinya. Akan lebih baik jika trueFriends menghindari larangan saat haji dan umroh untuk kelancaran beribadah di Tanah Suci. 

Saat ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, tentu membutuhkan pakaian yang nyaman bukan? Dengan koleksi pakaian haji dan umrah wanita yang lengkap. truFriends dapat melaksanakan haji atau umrah dengan nyaman dan tentunya tetap stylish. Dapatkan koleksi rangkaian pakaian haji dan umrah Bless Series di L.tru sekarang juga! #StoryOfTanahSuci #NyamanBersamaLtru #Haji #Umrah

Tuliskan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

×

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko

L.tru Official

Selamat datang di Toko Kami. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu